Fatwa MUI: Bekicot
Haram, Tutut dan
Kepiting Halal
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memperjelas kategori hewan yang
haram dimakan umat muslim di
Indonesia. Bekicot memang
diharamkan, namun tutut dan sejenis
kepiting masih halal dikonsumsi.
Kenapa?
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam,
menjelaskan, bekicot adalah jenis
hewan yang hidup hasyarat yakni
hewan melata. Berdasarkan dalil dan
rujukan mayoritas kaum ulama Fikih,
hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut
(Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus
Javanica) adalah hewan yang mirip
dengan bekicot, namun hidupnya
berasal dari air.
"Tutut itu masuk dalam kategori hewan
air, itu boleh karena habitat asalnya di
air. Kecuali dia memiliki habitat air dan
darat," ujar Asrorun saat berbincang
dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).
Lebih lanjut, Asrorun menekankan
bahwa tak semua hewan yang haram
dimakan maka sifatnya najis. Bekicot
adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk
kepentingan obat, air lendirnya masih
boleh. Tidak bersifat najis," tegasnya.
Selain tutut, doktor hukum islam ini juga
memberi penjelasan soal kepiting dan
rajungan serta hewan sejenis itu.
Menurut MUI, kepiting dan rajungan
adalah hewan yang habitat asalnya
dari air laut. Hewan itu bisa bertahan
di darat, namun waktunya terbatas.
"Sekalipun kuat hidup di darat untuk
sementara waktu bila ada persediaan
air," terangnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012.
Fatwa ditandatangani Prof DR
Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi
Fatwa.
No comments:
Post a Comment